Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Korupsi BTS Kominfo Bikin Sewot Hakim: Jadikan Tersangka Pak Jaksa!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |13:49 WIB
Saksi Korupsi BTS Kominfo Bikin Sewot Hakim: Jadikan Tersangka Pak Jaksa!
Sidang Korupsi BTS Kominfo/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Kamis (31/8/2023).

Sidang hari ini kembali melanjutkan mendengarkan 12 keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rohadi dan sebelas saksi lainnya dihadirkan di ruang sidang untuk terdakwa Johnny G Plate, Yohan Suryanto, dan Achmad Anang Latif.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri sempat meminta JPU untuk menjadikan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi sebagai tersangka. Pasalnya, saksi menjawab pertanyaan dari JPU tidak konsisten.

Awalnya, Fahzal menanyakan saksi apakah melakukan survei sebelum menentukan semua lokasi pembangunan tower BTS. Kemudian, Rohadi menjawab survei dilakukan di semua titik pembangunan tower. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

"DI dalam data ini (BAP) tidak dilakukan survei, kan ini ada datanya, di dalam tabelnya itu ada yang tidak dilakukan survei, kan ada. Saudara bilang dilakukan survei (semua), ternyata ada juga yang tidak," cecar Fahzal.

"Baik Yang Mulia, dari pekerjaan itu ada beberapa rangkaian saf ada juga yang ga," jawab Rohadi.

Fahzal kemudian kembali menegaskan kepada saksi bahwa hal tersebut artinya tidak dilakukan survei pada proyek tersebut.

"Saya tanyakan gampang aja, apakah semuanya dilakukan survei, saudara jawab iya, habis itu, nggak lagi. Mana yang benar?," tanya Hakim.

"Baik Yang Mulia, jadi dari PO yg tersebut itu terdiri dari beberapa saf pekerjaan, jadi ada kerja survei aja, ada yang kerja sitak, ada yang pekerjaan keseluruhan," jawab saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement