BOGOR - Sebanyak 1.237 knalpot brong atau bising disita polisi di wilayah Kota Bogor. Knalpot yang disita itu hasil operasi pada periode Juni-Agustus 2023.
"Ini kemudian dilakukan penggantian knalpot standar di lokasi sebanyak 1.090 dan 147 diganti di unit tilang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (31/8/2023).
Penindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48 bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar kelaikan dalam mengemudi. Tujuannya adalah untuk keamanan bagi para pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Kalau melanggar, pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp250 ribu. Juga ini ada Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mendasarinya yaitu Nomor 27 Tahun 2009," ujarnya.