Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu Ditahan di Lapas Wanita Tangerang

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 31 Agustus 2023 |19:06 WIB
Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu Ditahan di Lapas Wanita Tangerang
Si kembar penipu Rihana dan Rihani ditahan di Lapas Wanita Tangerang (Foto : Freepik)
A
A
A

TANGERANG - Pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat ini, si kembar penipu itu akan ditahan di lapas wanita Tangerang selama 20 hari ke depan.

"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari, kami titipkan di lapas wanita Tangerang," ujar Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten, Teuku Syahroni, di Kejari Tangsel, Kamis (31/8/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dakwannya. Setelah itu dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujarnya.

Berkas kasus yang dilimpahkan saat ini meliputi sejumlah barang bukti berupa parfum, sepatu hingga tas mewah. Tak hanya itu, rekening koran milik si kembar juga ikut diserahkan pbeserta dokumen lain.

"Ada beberapa botol parfum branded yang diimpor dan parfum kw. kemudian ada tas Louis Vuitton, sepatu Tory Burch, dan lain-lain. Kemudian juga ada rekening-rekening koran beserta dokumennya," ungkapnya.

Sebelumnya, berkas perkara si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus jual beli iPhone dinyatakan lengkap atau (P21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pelimpahan tahap II.

"Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dalam hal ini menerima penyerahan tersangka atas nama Rihana dan Rihani dari Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain) Kejati Banten, Teuku Syahroni, di Kejari Tangsel.

Adapun keduanya disangkakan pasal 378 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement