Ibrahim menjelaskan, modus keenam gadis yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadinya. Mereka mengunggah konten yang berisi tautan link di Instagram dan jika diklik akan langsung masuk ke beranda situs perjudian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 27 Ayat (2) Uu Ri Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat (2) , Pasal 45 Ayat (2) ,Pasal 303 KUHP.
"Kami menghimbau agar masyarakat harus memahami, untuk tidak begitu saja menerima endorse judi online. Orang tua juga untuk memperhatikan putra putrinya bila memiliki akun media sosial agar tidak terjerumus, tertarik untuk menerima endorse karena akan mendapatkan efek hukum," imbaunya.
(Awaludin)