BANDUNG - Polda Jawa Barat terus memerangi kasus judi online di wilayah hukumnya. Hasilnya, enam gadis asal Bandung yang kedapatan mempromosikan situs judi online ditangkap di berbagai tempat.
Adapun keenam gadis itu di antaranya ASN yang ditangkap di salah satu cafe di Braga, Kota Bandung. Lalu ISN yang diamankan di salah satu bar di kawasan Sumur Bandung.
Selanjutnya TN, PWN, ZAP yang ditangkap di salah satu parkiran dekat pusat perbelanjaan. Sedangkan DPY diamankan di kontrakannya yang berada di Banjaran, Kabupaten Bandung.
”Para pelaku tersebut diatas diamankan sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/8/2023).