Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Telah Sesuai Prosedur Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 03 September 2023 |08:31 WIB
Polri Telah Sesuai Prosedur Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka
Bareskrim Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA - Advokat Alvin Lim ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula atas delapan laporan polisi dari asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim 'kejaksaan sarang mafia'.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar, Prof Suparji Ahmad menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Alvin Lim sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (3/9/2023).

Menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pasti telah melewati serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. “Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Suparji menambahkan, penyidik tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya. “Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiil,” terangnya.

Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, menurut Suparji, hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Pasalnya, dalam kasus ini Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

Sehingga, lanjut Suparji, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.

“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” tegasnya.

Sebelumnya Dittipidesiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.

Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.

Sementara, pendapat para ahli menyatakan bahwa pernyataan Alvin Lin di salah satu kanal YouTube yang menyebut ‘kejaksaan sarang mafia’ adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement