Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Alvin Lim Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |07:01 WIB
Polri: Alvin Lim Ditahan Terkait Kasus Pemalsuan
Irjen Sandi Nugroho menjelaskan penahanan Alvin Lim terkait kasus pemalsuan dengan vonis 4 tahun dan 6 bulan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Polri mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa. Penahanan Alvin Lim saat ini adalah terkait kasus pemalsuan surat, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho bersimpati kepada Kate Victoria Lim yang berusaha memperjuangkan kebebasan ayahnya, Alvin Lim. Namun, dia menyarankan, upaya tersebut dilakukan dengan cara yang baik.

“Bapak Kapolri sangat terbuka terhadap kritik berkali-kali kejadian apapun, ketika dikasih informasi oleh siapapun itu, direspons dengan tegas oleh Bapak Kapolri kalau memang benar anggotanya salah ditindak tegas oleh siapapun tidak pandang bulu pangkatnya apa,” kata Irjen Sandi Nugroho dalam podcast milik Ade Armando, seperti dikutip, Senin (4/9/2023).

Tudingan Alvin Lim tengah ditahan oleh Polri, menurutnya tidak benar. Karena faktanya, Alvin Lim saat ini menjalani hukuman inkrah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat.

“Yang benar adalah Pak Alvin itu sedang menjalani hukuman yang sudah inkrah oleh pengadilan, kemudian banding sampai dengan yang terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan Pak Alvin dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Sandi menerangkan, penahanan Alvin Lim di lapas bukan merupakan tanggung jawab Polri. Karena setelah vonis dijatuhkan pengadilan, maka penahanan Alvin Lim merupakan kewenangan dari pengadilan.

“Pak Alvin sedang berada di rumah sakit lapas dan sedang menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan dan penipuan Yang dilaporkan oleh PT Allianz Indonesia berdasarkan pelopor, Kuasa hukumnya Eko Sapta Putra,” bebernya.

Sehingga tidak benar, bila penahanan Alvin Lim merupakan upaya dari Polri dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.

“Jadi kasus yang dihadapi oleh Pak Alvin ada beberapa, yang saat ini sedang dilaksanakan beliau sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo didampingi hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi di PN Jaksel, Selasa (30/8/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama persidangan tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya, dan pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement