Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terima Penyerahan Dua Jeep Cherokee Milik Eks Wali Kota Bekasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |13:12 WIB
KPK Terima Penyerahan Dua Jeep Cherokee Milik Eks Wali Kota Bekasi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, KPK telah mengeksekusi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Rahmat dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Rahmat Effendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement