Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (05/09/2023) berikut adalah 4 fakta Golden Visa yang telah berlaku di Indonesia.
1. Jangka waktu
Golden Visa adalah visa yang diberikan pada warga negara asing sebagai pemberian izin tinggal di Indonesia. Berbeda dengan visa pada umumnya, Golden Visa memiliki jangka waktu tinggal yang lebih lama, yakni 5 sampai 10 tahun.
2. Ketentuan dan besaran biaya
Untuk dapat tinggal selama 5 tahun di Indonesia, investor perorangan asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD 2,5 juta atau setara dengan Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, maka besar investasinya adalah USD 5 juta atau Rp 76 miliar.
Untuk investor korporasi yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia, mereka diwajibkan berinvestasi sebesar USD 25 juta atau setara dengan Rp 380 miliar untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun wajib berinvestasi sebesar USD 50 juta atau setara Rp 760 miliar.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk masa tinggal 5 tahun, pemohon wajib menempatkan dana sebesar USD 350 ribu atau Rp 5,3 miliar.
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun adalah sebesar USD 700 ribu atau setara Rp 10,6 miliar. Angka ini nantinya dapat digunakan untuk membeli obligas pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.