BENGKULU - Dua warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial BI (43) dan MA (27), tertangkap tangan ketika mengangkut ribuan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, yang diduga ditimbun. Kedua terduga pelaku ini diringkus di salah satu gudang di daerah tersebut.
Pengungkapan dugaan tindak pidana BBM ilegal ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Desa Gunung Agung, kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, digunakan untuk menimbun BBM.
Kedua terduga tersebut berbagi peran. Terduga pelaku BI menyiapkan uang sebagai modal usaha dan mengangkut BBM menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna Biru, bernopol BD 1186DE dan mobil jenis dump truk warna Hijau bernopol BD 8285 Y. Sementara terduga pelaku MA bertugas mengangkut dan niaga BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Bengkulu, Kombes Pol, I Wayan Riko Setiawan mengatakan, dal menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku secara bergantian mengisi dibeberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan menggunakan sebanyak 30 QR Code dengan berbagai nopol.
"BBM ilegal ini dijual kembali kepada konsumen dengan harga non subsidi dan dilengkapi dengan dokumen perusahaan yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan," kata Wayan, Selasa (5/9/2023).
"Keuntungannya dibagi dua. Terduga pelaku BI mendapatkan 40 persen selaku pemilik modal dan tersangka MA mendapatkan 60 persen," sambung Wayan.
Dalam keterangannya terduga pelaku dihadapan penyidik, aksi tersebut telah dilakoni sejak beberapa bulan terakhir dengan memanfaatkan pasokan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di SPBU.
Di mana dalam kurun waktu itu, mereka berhasil menjual tak kurang dari 30-an ribu ton, dengan harga Rp8.000 hingga Rp8.200 per liter.
BACA JUGA:
"BBM ini mereka tampung dalam wadah penampungan jenis toren. Jika sudah mencapai 5 ton baru diangkut menggunakan tangki angkut BBM milik perusahaan, ini kita masih dalami," sampai Wayan.
Kedua terduga pelaku, terang Wayan, dikenakan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Terduga pelaku disangkakan atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkas Wayan.
(Fakhrizal Fakhri )