Dia melanjutkan, saat melakukan aksi curat, kawanan ini terlebih dahulu hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga. Saat situasi sepi maka para pelaku langsung mencuri motor atau barang berharga milik korban.
Sedangkan dalam aksi penipuan dan penggelapan, para pelaku berpura-pura meminjam motor untuk sebuah urusan, setelah motor didapat pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Edi menyebutkan, kawanan ini telah melakukan aksi curas di 3 TKP (Tempat kejadian perkara), 1 TKP curas dan 2 kasus penipuan.
Atas perbuatannya, lanjut Edi, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 365, 363 dan 372 KUHPidana.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.