JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa ada aliran uang korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang mengucur ke perusahaan penerbangan di Jakarta hingga luar negeri.
Aliran uang Lukas ke perusahaan penerbangan tersebut saat ini sedang didalami KPK lewat para saksi.
BACA JUGA:
Para saksi yang diduga mengetahui aliran uang Lukas tersebut yakni, Direktur Administrasi PT RDG Airlines, Khoirul Anam; Security Apartment Nirvana Kemang, Yogi Handriono; serta Karyawan Swasta, Muthmainah. Ketiganya juga dikonfirmasi soal pembelian pesawat jet oleh Lukas di luar negeri.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).
BACA JUGA:
"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
BACA JUGA:
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
BACA JUGA:
Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.