Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Mangkir, Presdir PT RDG Airlines Diultimatum KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |09:24 WIB
Kerap Mangkir, Presdir PT RDG Airlines Diultimatum KPK
KPK ultimatum Presdir PT RDG Airlines untuk memenuhi panggilan KPK. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines, Gibrael Isaak untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Sebab, Gibrael kerap mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

"Gibrael Isaak (PresDir PT RDG), saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidak hadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/9/2023).

"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," sambungnya.

 BACA JUGA:

Gibrael Isaak sedikitnya sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gibrael karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

KPK sebelumnya telah mencegah Gibrael Isaak untuk bepergian ke luar selama enam bulan ke depan berkaitan dengan kasus TPPU Lukas Enembe (LE). Gibrael Isaak dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya yakni, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 BACA JUGA:

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement