Dia menambahkan, Bhayu ditangkap setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Bhayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan KDRT dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
"Terpidana dieksekusi di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,” tutur Whindu.
(Erha Aprili Ramadhoni)