Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap di Surabaya

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 06 September 2023 |00:35 WIB
Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap di Surabaya
Buron 6 bulan, terpidana kasus KDRT ditangkap di Surabaya. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan, Bhayu ditangkap setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jatim Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Bhayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan KDRT dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

"Terpidana dieksekusi di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng,” tutur Whindu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement