JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI).
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).
BACA JUGA:
"Betul tim penyidik memanggil ketiga tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, ketiga tersangka tersebut telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pukul 09.18 WIB. Ketiganya datang bersamaan. Dalam kesempatan itu, Kuncoro Wibowo pasrah terhadap proses hukum di KPK.
"Jadi gini ya rekan-rekan semua, saya di sini memenuhi panggilan KPK. Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," ungkap Kuncoro Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Ketiga tersangka tersebut diketahui belum dilakukan upaya penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Belum diketahui apakah KPK akan menahan ketiga tersangka tersebut setelah diperiksa. Kuncoro pasrah jika harus ditahan KPK. "Ya kita serahkan," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).