JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan vonis terhadap Shane Lukas. Hakim memutuskan Shane Lukas harus menjalani hukuman selama 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Menurut hakim, Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.
Dalam kasus tersebut, Jaksa telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.
Pada persidangan sebelumnya, Mario Dandy juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.