Sebelumnya, muncul penolakan di masyarakat terkait rencana pegawasan masjid salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI melalui Wakil Ketua Umum (Waketum), Anwar Abbas mengatakan usulan itu bertentangan dengan jiwa semangat UUD 1945 pada Pasal 29 ayat 2 yang mengatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Sebenernya pengawasan itu memang kita mengawasi semua kegiatan, apakah masjid, lembaga pemerintah, kementerian-kementerian kemudian juga BUMN-BUMN semua diawasi agar tidak terjadi penyusupan dari kelompok-kelompok radikalisme atau adanya upaya-upaya radikalisasi ya melalui kegiatan yang kita sebut deradikalisasi atau kontraradikalisasi,” kata Wapres.
“Sehingga itu terus berjalan selama ini. Saya kira hanya masalah pemahaman karena adanya sensitif saja karena masjid kok dikhususkan atau tempat ibadah. Itu aja,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )