Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Mahasiswa di Malang Lakukan Aborsi, Minta Mantan Kekasih Kuburkan Janin

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |14:00 WIB
Pasangan Mahasiswa di Malang Lakukan Aborsi, Minta Mantan Kekasih Kuburkan Janin
Sepasang kekasih ditangkap karena aborsi. (MPI/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa di Malang terlibat kasus aborsi atau menggugurkan kandungan janin bayi. Kedua pelaku adalah MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir dan wanita perempuan yakni LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menyatakan, sepasang sejoli ini menggugurkan kandungan janin yang masih berumur lima bulan. Keduanya menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan.

"Jadi hari Selasa tanggal 22 Agustus jam 22.00 obat tersebut digunakan, penggunaan obat penggugur kandungan tersebut dilakukan di kos-kosan dari tersangka Mustofa Kemal Pasha," ucapnya.

Usai janin keluar sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (23/8/2023) pagi, MKP kemudian membawanya ke rumah kos mantan kekasihnya yakni Hilda Dyah Rahmawati, yang juga masih berstatus mahasiswa. Di sana MKP meminta tolong Hilda Dyah untuk menguburkan janin dari rahim LAM.

"Ada penolakan dari saudara Hilda Dyah yang juga kita ungkap sebagai pelapor. Ini karena memang saudara Dyah juga merupakan mantan pacar dari tersangka Mustafa Kemal Pasha," ujarnya.

Selanjutnya, Dyah Rahmawati melaporkan mantan kekasihnya MKP ke polisi usai sang mantan nekat menguburkan janin bayi dari kekasihnya. Dari laporan Dyah Rahmawati, polisi melakukan penyelidikan.

"Jadi setelah janin tersebut dikuburkan tidak lama setelah itu Dyah Rahmawati melaporkan hal tersebut kepada kami Polres Malang. Selanjutnya pada 4 September kedua tersangka ditangkap," tuturnya.

Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September 2023. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang berbeda sesuai peran masing-masing.

"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," tuturnya.

Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement