JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansah merespon draf aturan baru dikeluarkan KPU RI yang mengatur kampanye pemilihan umum di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.
Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menghadirkan kampanye yang adil dan setara.
"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye, publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/9/2023).
Ferry --yang merupakan Bacaleg DPR RI Dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat (Kota Bandung dan Cimahi) itu -- menegaskan, dengan mengatur penggunaan fasilitas pemerintah dengan adil, potensi penyalahgunaan sumber daya publik dapat diminimalkan.
Ia berpendapat aturan ini dapat membantu meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye.
"Dengan mengidentifikasi fasilitas pemerintah yang dapat digunakan untuk kampanye. Publik dapat lebih mudah memantau aktivitas kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan," kata dia.
Pria yang akrab disapa Kang Ferry ini berpendapat, pemilu perlu hadir di sekolah dan kampus untuk memberikan wawasan politik yang lebih luas.
Terutama karena pemilih muda seperti kaum milenial dan gen Z akan menjadi komponen penting dalam pemilu 2024.
Oleh karena itu, dia menuturkan penting bagi semua pihak terlibat, termasuk partai politik, calon, lembaga pemerintah, dan lembaga pendidikan, untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan aturan ini dengan baik.
"Aturan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas pemilihan umum dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik. Implementasi yang tepat dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan dari aturan ini. Semoga aturan baru ini dapat membantu menciptakan pemilihan umum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di masa depan," pungkasnya.