Sekadar diketahui, Polda Metro mengungkap kasus rumah produksi film yang membuat film dewasa atau porno. Dalam pengungkapan itu penyidik juga telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut.
Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu.