JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan menyita aset-aset milik Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) yang terjerat kasus korupsi terkait pengadaan alat-alat di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko mengatakan, bahwa saat ini penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset dan aliran uang Marsda HA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan dalam waktu dekat juga, setelah klop, kami akan melakukan penyitaan aset,” katanya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum dalam peradilan militer transparan dan publik dapat menyaksikan langsung perkembangannya.
“Penyidikan di militer sampai penuntutan, peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi, peradilan militer itu juga digelar secara terbuka. Silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan mengikuti perkembangannya. Silakan,” ujarnya.
Yudo menegaskan, peradilan militer juga berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain.
“Tidak ada intervensi, baik intervensi politik, intervensi dari mana pun, tidak terpengaruh untuk penyidikan di tingkat militer ini. Bagi kami, jangan sampai justru oknum-oknum prajurit yang nakal itu justru menutupi prestasi yang diraih ribuan prajurit yang baik,” tuturnya.
(Fahmi Firdaus )