JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, dia akan memberikan sanksi berat bilamana kedapatan prajuritnya tidak netral di Pemilu 2024. Yudo juga akan membuat aturan kepemiluan bagi prajuritnya tersebut.
Adapun aturan tersebut dibuat untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024. Serta, mengatur secara detil sikap TNI dalam Pemilu 2024.
"Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku," ujar Yudo di Jakarta dikutip Kamis (14/9/2023).
Mantan KSAL ini juga menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas.
Netralitas TNI kata Yudo juga akan berlaku pada purnawirawan. Karena tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.
"Tidak boleh ada atribut TNI yang di pakai Kampanye, misalnya kendaraan berplat Dinas, tidak boleh itu," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Yudo menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI.
"Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.