Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilang Uji Emisi Tetap Diberlakukan, Sasar Kendaraan yang Keluarkan Asap

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |18:56 WIB
Tilang Uji Emisi Tetap Diberlakukan, Sasar Kendaraan yang Keluarkan Asap
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa, penerapan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Ia mengatakan tilang emisi ini tetap ada lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Tetap berlaku, dalam artian itu yang sangat paling terakhir,” kata Latif kepada wartawan dikutip Jumat (15/9/2023).

 BACA JUGA:

Latif tidak menjelaskan secara rinci penerapan tilang uji emisi tersebut akan berjalan seperti sebelumnya atau tidak. Tetapi, menurutnya kepolisian akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang mengeluarkan asap tebal karena memang pelanggaran itu kasat mata.

“Misalnya kita ke pool, kan tidak mungkin ditilang. Ke pool kalau sudah diketahui pelanggaran untuk tidak beroperasional. Tetapi kalau misalnya di jalan kasat mata kayak gitu, ternyata betul-betul emisi. Sebetulnya kan mereka sadar juga,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Sebagaimana diketahui, Polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Penindakan tilang dianggap tak efektif.

"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement