JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa, penerapan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Ia mengatakan tilang emisi ini tetap ada lantaran sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Tetap berlaku, dalam artian itu yang sangat paling terakhir,” kata Latif kepada wartawan dikutip Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA:
Latif tidak menjelaskan secara rinci penerapan tilang uji emisi tersebut akan berjalan seperti sebelumnya atau tidak. Tetapi, menurutnya kepolisian akan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang mengeluarkan asap tebal karena memang pelanggaran itu kasat mata.
“Misalnya kita ke pool, kan tidak mungkin ditilang. Ke pool kalau sudah diketahui pelanggaran untuk tidak beroperasional. Tetapi kalau misalnya di jalan kasat mata kayak gitu, ternyata betul-betul emisi. Sebetulnya kan mereka sadar juga,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebagaimana diketahui, Polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Penindakan tilang dianggap tak efektif.
"Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).