MADURA - Kasus pengemudi bernama Agus, yang melawan petugas Kepolisian Polda Jatim saat ditilang di Suramadu, saat ini ditetapkan jadi tersangka, Jumat (15/9/2023)
Setelah memalui serangkaian penyelidikan berserta memeriksa para saksi dan alat bukti, polisi menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
BACA JUGA:
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan seorang sopir Suzuki Vitara berinisial MH (35), Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, sebagai tersangka atas perkara kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, MH hadir ke Polres Bangkalan untuk memenuhi serangkaian pemeriksaan.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka, kami sudah gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi termasuk MH," ungkapnya
Atas perbuatanya, MH dijerat Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.
Tersangka MH tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sebelumnya, diberitakan tidak mau ditilang, seorang pengendara mobil yang melintas di Jembatan Suramadu mengamuk hingga mencakar polisi.
Peristiwa itu terjadi (4/9/2023) saat PJR Jatim 08 Suramadu sedang melakukan Operasi Zebra Semeru 2023 di akses Suramadu sisi Madura. Aksinya pun viral di media sosial
BACA JUGA:
Akibatnya Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Farida Ariyani datang ke Polres Bangkalan untuk melaporkan peristiwa itu.
Farida mendampingi anggotanya sebagai pelapor sekaligus korban, Aipda Zainul tiba di Ruang SPKT Polres Bangkalan sekitar 21.00 WIB.
(Nanda Aria)