Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkosa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 17 September 2023 |06:31 WIB
Perkosa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
PElaku pemerkosaan terancam 15 tahun penjara/Foto: Polisi
A
A
A

 

WAY KANAN - Seorang pria di Way Kanan, Lampung ditangkap lantaran perkosa anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Akibatnya, korban mengalami trauma.

Pria berinisial ER (18) warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan itu ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berdasarkan laporan orangtua korban berinisial D (17).

 BACA JUGA:

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ayah kandung korban mendapatkan cerita dari D bahwa dia telat datang bulan.

Korban pun menunjukkan tespek (alat tes kehamilan) yang ternyata hasilnya garis 2. Saat diintrogasi oleh keluarganya, korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.

 BACA JUGA:

"Korban menceritakan bahwa pada Senin 24 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah pelaku, sampai di rumah pelaku lalu korban disuruh masuk," ujar Kasat dalam keterangannya, Sabtu (16/9).

Setelah masuk ke rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim akan tetapi korban menolak ajakan tersebut.

"Lalu pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dengan menarik tangan secara paksa dan di situ lah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement