Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Tak terima perbuatan bejat pelaku hingga menyebabkan anaknya hamil 5 bulan, ayah korban kemudian melaporkan ke Polres Way Kanan.
Andre melanjutkan, berbekal dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA:
"Pelaku ditangkap pada Senin 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan," kata Andre.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)