BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) si pemutilasi. Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
Okezone mengulas 5 fakta vonis seumur hidup Ecky. Berikut ulasannya:
1. Ecky Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.
2. Ecky Juga Bersalah Sembunyikan Mayat Angela Hendriati
Pihaknya meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
3. Ecky Listhianto Dituntut Hukuman Mati
Terpisah, juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.