Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Ecky Si Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Seumur Hidup

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 19 September 2023 |07:00 WIB
5 Fakta Ecky Si Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Seumur Hidup
Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup (Foto: MPI)
A
A
A

"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.

 BACA JUGA:

4. Jaksa Pikir-Pikir Banding Vonis Seumur Hidup Ecky

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.

 BACA JUGA:

"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," katanya.

5. Kronologi Ecky Listhianto Mutilasi Angela

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement