Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja Penghafal Alquran Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Disebut Lindungi Pelaku

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |17:52 WIB
 Remaja Penghafal Alquran Dirudapaksa Ayah Tiri, Ibu Kandung Disebut Lindungi Pelaku
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Mirisnya nasib seorang remaja perempuan berinisial B (15), yang dirudapaksa oleh ayah tirinya, G (40), berkali-kali sejak duduk di bangku kelas 6 SD hingga menginjak kelas Tiga SMP.

B yang merupakan penghafal alquran tak kuasa menahan penderitaannya selama tiga tahun lantaran ibu kandungnya terkesan membela ayah tirinya karena tidak mempercayai apa yang dialami oleh korban.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ari Pratomo menjelaskan korban B diduga masih dirudapaksa oleh pelaku pada bulan Ramadan di tahun ini. Lantaran sudah tidak tahan atas perilaku bejat ayah tirinya itu, B pun berinisiatif menghubungi ayah kandungnya sehingga terungkap telah dicabuli berkali-kali.

"Yang jelas korban saat ini trauma. Dan yang membuat kami geram, korban adalah calon hafidzah alquran, insha Allah. Makanya kita geram sekali. ayah kandung mempercayakan kepada ibunya, kepada ayah tirinya, untuk dirawat. Justru malah didzalimi," ujar Ari kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Ari mengatakan ibu kandung korban masih membela pelaku yang diduga merudapaksa putri kandungnya tersebut.

"Kita sebelum melapor sudah konfirmasi dengan ibu kandung. Cuma kita juga enggak tahu respons ibu kandungnya gimana, hanya saja dalam proses hukum yang berjalan ini, justru diduga terkesan ibu kandungnya masih membela suaminya daripada anak kandungnya. Itu yang kami sayangkan," jelas Ari.

Ari juga menjelaskan bahwa selepas ayah kandung korban mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa putrinya, dirinya selaku kuasa hukum segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 Mei 2023. Informasi yang diterima pada 7 September 2023, Ari mengatakan kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.

"Kami harap pelaku segera ditahan sebagaimana UU Perlindungan Anak. Hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun yang seharusnya memang harus ditahan," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini korban sudah tinggal bersama dengan ayah kandungnya sehingga dipastikan berada dalam kondisi aman.

 BACA JUGA:

"Dipastikan saat ini korban tidak mengalami ancaman (dari pelaku) karena anak dalam perlindungan ayah kandungnya, dan ibu sambungnya," ungkap Ari.

Ari berharap, pelaku dapat segera ditahan atas perbuatannya tersebut. Dia menyampaikan kondisi korban masih belum pulih dari trauma yang mendalam.

 BACA JUGA:

"Korban adalah santriwati dan juga rajin menghafal alquran. Dengan peristiwa pahit ini dapat mengganggu daya ingatnya," terang Ari.

Pihak MNC Portal sudah menghubungi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Hingga saat ini, MNC Portal masih menunggu informasi lanjutan dari perkembangan penyidikan kasus tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement