JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara kasasi kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa. Dia divonis penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.
Ketiga hakim tersebut yakni Surya Jaya yang ditunjuk sebagai Hakim Ketua. Lalu, Hidayat Manao dan Jupriyadi yang menjadi hakim anggota. Sedangkan panitera penggantinya yakni Muliyawan.
"Pemohon Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. Termohon/Terdakwa Teddy Minahasa Putra Bin H. Abu Bakar (Alm)," demikian dikutip, Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya, MA telah menerima berkas kasasi terdakwa hukuman penjara seumur hidup Teddy Minahasa dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas Kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba itu diterima MA pada Senin 11 September 2023.
"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada MNC Portal Indonesia, Selasa 12 September 2023.
Berdasarkan situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin 11 September 2023. Statusnya, dalam proses distribusi.
"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," tulis dalam situ MA.
Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut pada Selasa, (25/8/2023). Teddy juga sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa dan mempelajari berkas tersebut apabila sudah diterima. Pemerikasaan yang dilakukan terkait dengan kelengkapan berkas.
"Nanti Mahkamah Agung akan menelaah dulu berkasnya sudah lengkap apa belum apa ada kesalahan administrasi atau enggak," katanya.
BACA JUGA:
"Lalu Mahkamah Agung akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan oleh majelis hakim," tambah Sobandi.
Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan. Kata dia, pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.
BACA JUGA:
Diketahui, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )