Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp100 Miliar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |13:14 WIB
Mantan Pejabat PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp100 Miliar
Sidang mantan pejabat PT Antam (Foto : MPI)
A
A
A

Jaksa menyebut Dody menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian research and business development manager PT Antam dan bagian legal risk and management PT Antam.

Tak hanya itu, Dody Martimbang disebut juga telah melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar yakni, menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisis kemampuan.

Padahal, Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam Tbk kepada perusahaan kontrak karya. Hal itu, bertentangan dengan aturan dan produk hukum.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement