BOGOR - Polisi menangkap 9 orang terkait pembacokan pria paruh baya di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang naik status (tersangka) 4 orang, lainnya tidak terlibat langsung," kata Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
BACA JUGA:
Penangkapan tersebut berdasarkan keterangan berbagai saksi, rekaman CCTV dan video amatir warga sekitar. Adapun keempat pelaku yakni berinisial RA (19), AA (17), FR (17) dan RP (19).
"Barang buktinya senjata tajam, pakaian para pelaku dan motor," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUHP dan atau UU RI No 12 tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.