Pakaian bekas itu diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan. Rencananya, pakaian bekas akan dikirim ke Makassar dan Manado.
"Pakaian Bekas dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan gudang milik tersangka. Setelah terkumpul dimasukan ke dalam kontainer untuk menuju Makassar dan Manado," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni 14 unit speedboat, uang tunai Rp 315 juta, 9 unit HP dan lainnya. Tersangka dijerat tindak pidana importir Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dalam Pasal 112 Ayat 2, Jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI no 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.
"Motifnya untuk keuntungan pribadi," tutup Daniel.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.