PADANG - Kasus anak yang tertimpa beton bernama Gian Septiawan Ardani (8) di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), saat wudhu sampai meninggal dunia, Polresta Padang menetapkan MAH (13) sebagai tersangka.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan MAH dijerat pasal 359 KUHP, meski demikian kasus ini tetap memegang perkara ini dengan menerapkan peradilan anak sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012.
“Undang-undang itu aturannya sudah jelas, anak yang dapat dipidanakan adalah di atas umur 12 tahun. Sedangkan yang bisa diberikan sanksi tahanan itu adalah anak diatas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentunya kami melakukan peradilan anak,” katanya, Rabu (20/9/2023)
Namun kata Ferry tidak menutup terjadinya restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tapi untuk saat ini pihaknya masih terus melanjutkan perkara ini sesuai peradilan anak.
“Sampai saat ini kami memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti. Belum ada ke arah penyelesaian diluar peradilan, yang jelas sekarang kami melaksanakan pemeriksaan dalam rangka dugaan pertama pasal tadi,” ujarnya.
Jika dilihat dari umur tersangka kata Ferry, Namun, pihaknya akan tetap menerapkan peradilan anak. Karena MHA masih berumur 13 tahun, untuk kasus ini dilakukan penanganan khusus tidak sama dengan kasus orang dewasa. “Anak ini baru 13 tahun, masih dikendalikan orang tua. Peradilan mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua,” ulasnya.
Gian Septiawan Ardani (8) meninggal dunia setelah tertimpa dinding beton pada Senin (18/9/2023) saat MAH melakukan jumping sepeda motor yang kemudian menabrak dinding, saat itu korban berada di baliknya, dinding yang ditabrak roboh dan menimpa korban. “Freestyle, balap, itu ada pada tempat. Tidak dilarang, (tapi) dengan ada aturan jelasnya. Ketika freestyle, kemudian balap liar yang tidak pada tempatnya mengakibatkan banyak korban,” tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)