“Setelah sadar, korban dicabuli pelaku yang kemudian melarikan diri. Pelaku juga mencuri sejumlah uang korban,” ucap AKP S Pinem, Rabu (20/9/2023).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka merupakan tetangga korban. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 September 2023 di rumahnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dimankan di Mapolres Tebing Tinggi.
“Tersangka dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan dengan melakukan Pencabulan sebagaimana dimaksut Pasal 365 Kuhpidana dan Pasal 289 Kuhpidana,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)