Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukum Pernikahan di Era Majapahit, Lebih Ketat dari Hukum Masa Kini?

Nanda Aria , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |04:16 WIB
Hukum Pernikahan di Era Majapahit, Lebih Ketat dari Hukum Masa Kini?
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

 

JAKARTA - Kerajaan Majapahit mengatur pernikahan dengan cukup ketat. Hukum pernikahan ini tertuang di dalam kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit.

Kitab ini membahas hukuman yang diterima sang calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan jika melanggar ketentuan yang telah dibuat.

 BACA JUGA:

Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan sendiri secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit. Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, di mana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173.

Sejarawan Prof. Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", mengungkapkan, adanya bab khusus yang membahas mengenai pernikahan yakni pada Pasal 180, 181, dan 182. Pengaturan itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan betul oleh Kerajaan Majapahit.

 BACA JUGA:

Di mana pada bab tukon atau mahar dijelaskan, seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orangtua gadis tersebut tinggal diam, bahkan malah merestui pernikahannya, maka perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement