Selain itu, Nina dan Hartini warga Penjaringan mengakui senang dilakukan penertiban. "Setuju, karena engga bagus juga buat lingkungan," ujar Nina. "Aku juga setuju (dilakukan penertiban)," ujar Hartini.
Sehingga ia berharap, agar tempat penertiban dapat dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). "Ya kalau (setelah) digusur, dijadikan tempat yang bermanfaat aja buat masyarakat seperti RPTRA. Karena anak-anak yang kurang tempat bermain bisa kesitu," pungkas Hartini.
Sebagaimana diketahui, penertiban kawasan prostitusi Gang Royal menurunkan setidaknya 800 personil yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU. Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
(Arief Setyadi )