Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawasan Prostitusi Gang Royal Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 21 September 2023 |08:27 WIB
Kawasan Prostitusi Gang Royal Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau
Penertiban prostitusi Gang Royal (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bersama stakeholder terkait melaksanakan giat gabungan, untuk menertibkan 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 20 September 2023.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bangunan liar tersebut ditertibkan karena berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Hari ini kurang lebih ada 3.000 Meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," ujar Arifin.

Arifin menegaskan, akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya. "Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," sambung Arifin.

Oleh karena itu ia menyatakan, setelah selesainya penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut. "Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar," tambah Arifin.

Sementara itu warga Penjaringan, Abdul Rohim menyambut baik penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. "Setuju (dilakukan penertiban), karena saya melihat segala macam pasti risih," ujar Abdul.

Selain itu, Nina dan Hartini warga Penjaringan mengakui senang dilakukan penertiban. "Setuju, karena engga bagus juga buat lingkungan," ujar Nina. "Aku juga setuju (dilakukan penertiban)," ujar Hartini.

Sehingga ia berharap, agar tempat penertiban dapat dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). "Ya kalau (setelah) digusur, dijadikan tempat yang bermanfaat aja buat masyarakat seperti RPTRA. Karena anak-anak yang kurang tempat bermain bisa kesitu," pungkas Hartini.

Sebagaimana diketahui, penertiban kawasan prostitusi Gang Royal menurunkan setidaknya 800 personil yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU. Adapun dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement