Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, Partai Perindo Ingatkan KPU soal Partisipasi dan Transparansi

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |15:25 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023, Partai Perindo Ingatkan KPU soal Partisipasi dan Transparansi
Waketum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 yang akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penentuan jadwal pendaftaran yang jelas adalah langkah awal yang sangat penting.

Hal ini memberikan kesempatan kepada para kandidat dan partai pendukung untuk mempersiapkan diri dengan baik.

"KPU perlu memastikan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada," kata Ferry kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Ia menuturkan walaupun pendaftaran capres-cawapres berjalan cukup ketat waktunya, tetapi tetap memperhatikan proses partisipatif dan transparansi.

"Hal ini mencakup verifikasi dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon, termasuk persyaratan dukungan dari partai politik," ujar Ferry.

Ferry--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat I (Cimahi dan Kota Bandung) itu-- menjelaskan kesepakatan jadwal pendaftaran ini menandai awal dari perjalanan menuju Pilpres yang adil dan transparan di Indonesia pada 2023.

Dengan langkah-langkah yang cukup ketat dan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pemilihan ini akan mencerminkan kehendak rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement