JAKARTA - Seorang oknum perwira pertama TNI AD inisial Lettu Arh AAP terancam dipecat. Perwira pertama TNI itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Adapun ketujuh prajurit tersebut kesemuanya berpangkat Prajurit Dua atau Prada. Mereka yakni Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.
"Kalau ancaman hukumannya, yang jelas hukuman tambahan ya, kalau terbukti, hukuman tambahannya pemecatan," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, saat dimintai konfirmasi pada Jumat (22/9/2023).
Namun demikian, lanjut Hendhi, pihaknya masih mendalami terkait kasus tersebut hingga saat ini. "Nah itu kan masih didalami tuh, kronologinya, kejadiannya lagi didalami," ucapnya.
Sekedar informasi, Lettu Arh AAP telah ditahan setelah sempat melarikan diri pada tanggal 16 September 2023. Oknum TNI tersebut saat ini ditahan di Denpom 1/Jaya Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Fahmi Firdaus )