Para tersangka yang ditahan adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto; Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Budiyanto Wijaya dari pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut alam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023," ujarnya.
(Awaludin)