Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidur di Pinggir Jalan, Motor Pria Ini Dicuri

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |13:02 WIB
Tidur di Pinggir Jalan, Motor Pria Ini Dicuri
Polsek Sukmajaya menangkap pelaku yang mencuri motor milik pengendara yang tidur di pinggir jalan. (Ist)
A
A
A

Margiyono menjelaskan, MP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya yakni 4 tahun penjara.

"Bahwa pelaku yang berinisial MP telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 4 tahun. Maka pada hari ini Rabu, 13 September 2023 pelaku dengan inisial MP ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement