Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebut Pengacara Lukas Enembe Ngelindur, Jaksa: Adu Domba KPK dan BPK!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |12:57 WIB
Sebut Pengacara Lukas Enembe Ngelindur, Jaksa: Adu Domba KPK dan BPK!
Sidang Lukas Enembe (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama menilai bahwa penasihat hukum dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengadu domba antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan KPK.

Hal tersebut Yoga katakan dalam sidang lanjutan Kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam agenda replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahkan penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK," ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).

Jika penasihat hukum sedikit lebih teliti membaca surat tuntutan penuntut umum, kata Yoga, maka tidak pernah ada kalimat penuntut umum mengatakan hanya BPKP yang berwenang melakuman penyidikan kerugian keuangan negara bukan BPK.

"Karena penuntut umum menyadari kasus yang saat ini menjerat terdakwa Lukas Enembe untuk episode ini adalah mengenai kasus suap dan gratifikasi yang tidak diperlukan keterangan ahli terkait terjadinya kerugian uang negara," tuturnya.

"Pernyataan penasehat hukum terdakwa ini terkesan mengadu domba antara KPK dan BPK karena mengesankan seolah olah KPK anti dengan penghitungan oleh BPK," sambungnya.

Padahal, lanjut Yoga, antara KPK dengan BPK sudah sering bersam-sama dalam pengungkapan perkara korupsi.

"Kami sudah kebal dengan pola pola adu domba seperti ini. Karena kami yakin hal ini dilakukan untuk menutupi kegagalan penasihat hukum terdakwa yang tidak mampu mengcounter dalil pembuktian dan surat tuntutan kami," tuturnya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe memasuki agenda pembacaan pleidoi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar. Dalam pleidoinya, Lukas meminta maaf kepada Majelis Hakim atas sikap temperamentalnya saat menjalani sidang dugaan kasus korupsi yang menimpanya.

 BACA JUGA:

Pleidoi Lukas dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enembe juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas sikap maklum terhadap kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik.

"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat, apalagi saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan," ujar Petrus saat membacakan pleidoi Enembe, Kamis 21 September 2023.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement