Namun pengubahan batas usia tetap bisa dilakukan. Bukan oleh MK melainkan DPR. “Kalau mau diubah gimana? Bukan MK yang mengubah. Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. Nah, MK sudah tahu itu," kata dia.
BACA JUGA:
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres ke MK. Batasan usia minimal capres-cawapres ingin diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.