"Tapi ternyata setelah proses syuting itu selesai dan filmnya itu ditayangkan, tapi tidak melalui persetujuan para talent. Padahal di perjanjian ada perjanjian sebelum ditayangkan itu, ada minta persetujuan, ada yang boleh ditayangkan atau nggak. Tapi dari pihak PH tidak ada ngomong ini perlu ditayangkan. Ini perlu diedit atau tidak," tambah Siskaeee.
Meski awal syuting telah diberikan script, kata Siskaeee, adegan dewasa yang diperankan dalam film 'Kramat Tunggak' ternyata berada di luar script yang saat itu dipaksa oleh sutradara tersangka I.
"Cuma adegan yang viral belakangan yang menyeret beberapa nama termasuk saya itu adegan itu tidak ada di script. Karena para talent dipaksa oleh produser dan sutradara untuk berdialog seperti kemauan produser tersebut," kata dia.
Sampai saat ini dari 16 pemeran, hanya tersisa dua pemeran wanita yang belum memenuhi panggilan penyidik. Sehingga total telah ada 14 pemeran terakhir Siskaeee yang telah memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui dalam kasus ini telah ada lima tersangka, yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
Mereka, turut dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(Awaludin)