JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri mendalami soal monetisasi atau nilai uang yang didapat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ketika mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri. Fajar saat ini telah ditetapkan tersangka.
"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada wartawan, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dia meyakini bahwa telah terjadi kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, soal eksploitasi ekonomi.
"Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain," ujarnya.
Bahkan, kata Ai, unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah mememenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuannya.
"Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mantan Kapolres Ngada tersebut telah melakukan tindak pidana, yakni membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.
Diketahui, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba. Bahkan dia ditampilkan kepada publik dengan mengenakan baju tahan berwarna oranye.