Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Didesak Bongkar Pendapatan AKBP Fajar dari Unggah Konten Pornografi Anak ke Situs Porno

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |08:20 WIB
Polri Didesak Bongkar Pendapatan AKBP Fajar dari Unggah Konten Pornografi Anak ke Situs Porno
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja/Okezone
A
A
A

Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yg bergabung di dalam forum tersebut," kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Himawan menjelaskan, pihaknya bakal memerika tiga unit handphone yang telah disita, untuk mendalami lebih lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan AKBP Fajar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement