JAKARTA - Ida Nursida tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/9) kemarin. Ida merupakan dosen UIN Banten sekaligus istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap.
Sedianya Ida diperiksa sebagai saksi atas kasus hukum terhadap suaminya. Selain Ida, saksi bernama Evi Nuviati juga tidak menghadiri panggilan KPK.
“Kedua saksi tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaann KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
KPK, kata Ali, bakal kembali melakukan penjadwalan untuk memanggil kedua saksi tersebut. “Tim penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan berikutnya,” katanya.
Ida Nursida sebelumnya sempat memenuhi panggilan KPK pada 24 Agustus 2023 silam. Namun Ida menolak untuk memberikan keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka terhadap Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.