POLISI menduga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus eksploitasi anak secara seksual oleh muncikari FEA alias Mami Icha (24) memiliki jaringan prostitusi yang lebih besar.
Beikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
1. Punya Jaringan Prostitusi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendalami jaringan dalam merekrut korbannya yang merupakan anak di bawah umur.
“Jadi bagaimana tersangka FEA merekrut para anak korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ini mempunyai jaringan untuk merekrut para anak korban ini melalui jaringannya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
2. Kembangkan Kasus
Ade Safri belum banyak berbicara mengenai pengembangan jaringan kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan peluang ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Ini yang masih kita dalami keterlibatan pelaku atau tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini,” ucapnya.
Termasuk juga peluang soal tersangka dari klien yang memesan para korban kepada muncikari.
“Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tuturnya.