Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang bernama Rizal. Rizal menuturkan awalnya tetangga mengira ada yang tengah berkelahi, namun saat dilihat ternyata pelaku tengah mendorong dan menggorok leher korban dengan senjata tajam.
Atas aksi pembunuhan tersebut, kini pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Perusakan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Demikian informasi mengenai Kronologi Arthur Leigh Welohr Bunuh Mertua di Kota Banjar.
(RIN)
(Rani Hardjanti)